[Bab tentang hukum mengusap sepatu kulit dan penutup-penutup lain
Sesungguhnya agama kita adalah agama yang penuh kemudahan, bukan agama kesulitan dan keberatan. Ia menetapkan bagi setiap keadaan hukum yang sesuai, sehingga kemaslahatan terwujud dan kesukaran hilang. Termasuk di antaranya apa yang Allah syariatkan dalam wudu: apabila pada salah satu anggota orang yang berwudu terdapat suatu penutup yang sulit dilepas dan masih diperlukan untuk tetap dipakai—baik untuk melindungi kedua kaki seperti sepatu kulit dan sejenisnya, untuk melindungi kepala seperti serban, ataupun untuk melindungi luka dan semacamnya seperti gips dan sejenisnya—maka syariat memberikan keringanan kepada orang yang berwudu untuk mengusap penutup-penutup itu dan cukup dengannya tanpa melepasnya dan membasuh bagian di bawahnya, sebagai bentuk kemurahan dari-Nya Yang Mahasuci lagi Mahatinggi terhadap hamba-hamba-Nya dan demi menolak kesempitan dari mereka.
Adapun mengusap sepatu kulit atau pengganti keduanya berupa kaus kaki dan mencukupkan diri dengannya tanpa membasuh kedua kaki, maka hal itu telah ditetapkan dengan hadis-hadis sahih yang begitu banyak dan mutawatir tentang Nabi ﷺ yang mengusapnya baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan, juga perintah serta keringanan beliau untuk melakukannya.
Al-Hasan berkata, “Tujuh puluh orang dari sahabat Rasulullah ﷺ telah menceritakan kepadaku bahwa beliau mengusap…”]