[Bentuk ketiga dari ghabn yang menimbulkan hak khiyār ialah ghabn terhadap orang mustarsil.
Imam Ibnu al-Qayyim berkata, “Dalam sebuah hadits disebutkan: ‘Menipu orang mustarsil adalah riba.’ Mustarsil ialah orang yang tidak mengetahui harga dan tidak pandai menawar; ia percaya kepada kejujuran penjual karena kebersihan hatinya. Bila ia mengalami ghabn yang jelas-jelas berat, maka baginya berlaku hak khiyār.”
Ghabn hukumnya haram karena mengandung unsur penyesatan terhadap pembeli.
Termasuk praktik yang terjadi di sebagian pasar kaum Muslimin—padahal hukumnya haram—ialah: ketika seseorang membawa barang dagangan ke pasar, para pedagang sepakat untuk tidak menawarnya. Mereka menunjuk salah seorang di antara mereka untuk menawar barang tersebut; karena tidak ada yang mengajukan penawaran lebih tinggi, pemilik barang terpaksa menjualnya kepadanya dengan harga murah. Setelah itu para pedagang lain ikut berbagi barang dengan si pembeli. Ini adalah ghabn dan kezaliman yang haram. Jika pemilik barang mengetahui hal itu, ia berhak menggunakan khiyār dan menarik kembali barangnya dari mereka. Siapa pun yang melakukan tipuan semacam ini wajib menghentikannya dan bertaubat, dan siapa saja yang mengetahuinya wajib mengingkari para pelakunya serta melaporkannya kepada pihak berwenang agar mereka dapat dicegah.
Keempat: Khiyār karena tadlīs, yakni hak khiyār yang timbul akibat penipuan tersembunyi (tadlīs). Tadlīs adalah menampilkan barang cacat seolah-olah barang itu baik, berasal dari kata dalasah yang berarti “kegelapan”; seakan-]