[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Nabi ﷺ menetapkan hak khiyār bagi para pendatang (rukbān) apabila mereka dicegat, karena di dalamnya terdapat unsur penipuan dan kecurangan.”
Ibnu al-Qayyim menambahkan, “Beliau ﷺ melarang praktik tersebut karena menjerumuskan penjual ke dalam tipu-daya; penjual tidak mengetahui harga, sehingga pembeli mengambil barangnya di bawah nilai yang semestinya. Karena itu Nabi ﷺ menetapkan hak khiyār baginya ketika ia sudah masuk pasar. Tidak ada khilaf tentang berlakunya khiyār ini bersama adanya ghabn; sebab apabila orang yang membawa barang tidak mengetahui harga, ia berarti tidak mengenal harga pasaran, sehingga pembeli menipunya. Demikian pula, bila pendatang menjual sesuatu kepada mereka (penduduk kota), maka mereka berhak menggunakan khiyār ketika sampai di pasar dan mengetahui bahwa mereka telah dirugikan dengan kerugian yang tidak wajar.” Selesai.
Bentuk kedua dari khiyār ghabn adalah kerugian yang timbul karena kenaikan harga melalui najasy. An-nājisy adalah orang yang menawar barang lebih tinggi padahal tidak berniat membelinya, melainkan hanya ingin menaikkan harganya bagi calon pembeli. Perbuatan ini haram; Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah kalian saling melakukan najasy,” karena perbuatan itu menipu dan memperdaya pembeli; hukumnya sama dengan penipuan.
Di antara bentuk najasy yang terlarang ialah penjual berkata, “Barang ini sudah ditawar sekian,” padahal ia berdusta, atau berkata, “Saya membelinya seharga sekian,” padahal ia pun berdusta.
Termasuk pula najasy terlarang apabila penjual mengatakan, “Saya tidak akan menjualnya kecuali seharga sekian,” semata-mata agar pembeli mengambilnya dengan harga mendekati angka tersebut; misalnya untuk barang yang harga wajarnya lima, ia berkata, “Saya jual sepuluh,” supaya pembeli membayarnya dengan harga mendekati sepuluh.]