Dan sah bagi kedua pihak yang bertransaksi untuk mensyaratkan hak khiyār bagi salah satu pihak saja; karena hak itu memang milik mereka berdua, maka bentuk kerelaan apa pun yang mereka sepakati tetap dibolehkan.
Ketiga: khiyār ghabn (karena kerugian harga). Apabila seseorang dirugikan dalam jual beli dengan kadar kerugian yang melampaui kebiasaan, maka pihak yang dirugikan berhak memilih antara melanjutkan atau membatalkannya; berdasar sabda Nabi ﷺ: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan,” serta sabda beliau ﷺ: “Harta seorang muslim tidak halal kecuali dengan kerelaan hatinya.” Pihak yang dirugikan jelas tidak rela dengan kerugian tersebut; namun bila kerugiannya ringan dan sudah lazim terjadi, maka tidak ada hak khiyār.
Khiyār ghabn ini berlaku dalam tiga keadaan:
Keadaan pertama: mencegat kafilah (talaqqī ar-rukbān), yakni para pendatang yang membawa barang dagangan ke kota. Apabila seseorang mencegat mereka, membeli barangnya, lalu ternyata ia menipu mereka dengan selisih harga yang mencolok, maka mereka berhak menggunakan khiyār; karena Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah kalian mencegat barang dagangan; siapa yang mencegat lalu membelinya, maka ketika pemilik barang itu sampai ke pasar ia berhak memilih (meneruskan atau membatalkannya),” (HR. Muslim). Rasulullah ﷺ melarang transaksi pencegatan di luar pasar tempat harga biasa diketahui, dan menegaskan bahwa setelah penjual tiba di pasar—tempat ia mengetahui harga yang sebenarnya—ia bebas memilih untuk mengesahkan atau membatalkan transaksi.