Berkata al-‘Allāmah Ibn al-Qayyim رحمه الله: “Penetapan syariat atas hak khiyār majlis dalam jual beli mengandung hikmah dan maslahat bagi kedua pihak yang berakad, agar tercapai kerelaan sempurna sebagaimana syarat Allah Ta‘ālā dalam firman-Nya: ‘…dengan kerelaan di antara kalian…’. Sebab akad kerap terjadi secara tiba-tiba tanpa pertimbangan matang atau penilaian harga; maka keindahan syariat yang sempurna ini menegaskan adanya ‘ruang suci’ bagi akad, sehingga kedua belah pihak dapat menenangkan diri, meninjau kembali, dan masing-masing dapat memperbaiki keputusannya. Karena itu, selama keduanya belum beranjak dengan tubuh mereka dari tempat akad, masing-masing memiliki hak khiyār sebagaimana ditunjukkan hadis mulia ini.
Apabila keduanya menggugurkan hak tersebut—misalnya mereka sepakat bahwa tidak ada khiyār bagi mereka, atau salah satunya saja yang menggugurkannya—maka khiyār gugur dan jual beli menjadi mengikat bagi keduanya, atau bagi pihak yang menggugurkannya, sejak terjadinya akad; sebab khiyār adalah hak pihak yang berakad, sehingga hilang ketika ia sendiri menggugurkannya. Demikian pula sabda Nabi ﷺ: “…selama mereka belum berpisah, atau salah satunya memilih (menetapkan) yang lain.” Tidak halal bagi salah satu dari keduanya berpisah dari saudaranya dengan maksud menggugurkan khiyār; berdasarkan hadis ‘Amr bin Syu‘aib: “Dan tidak halal baginya meninggalkannya karena khawatir dia akan menolak (membatalkan) jual beli.”
Kedua: Khiyār syarat, yaitu apabila kedua pihak mensyaratkan adanya hak khiyār, baik pada saat akad maupun setelah akad selama masih dalam masa khiyār majlis, dengan batas waktu tertentu; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka,” dan keumuman firman Allah Ta‘ālā: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”