Bab tentang hukum-hukum khiyār dalam jual beli
Agama Islam adalah agama yang mudah dan menyeluruh; ia memperhatikan kemaslahatan serta berbagai keadaan, dan mengangkat kesulitan serta keberatan dari umat. Termasuk di dalamnya apa yang disyariatkan dalam jual beli berupa pemberian hak khiyār kepada para pihak akad, agar masing-masing dapat mempertimbangkan urusannya dan melihat maslahat yang diharapkan dari transaksi itu; sehingga ia maju melakukan apa yang diharapkannya mendatangkan kebaikan, dan ia menahan diri serta mundur dari apa yang tidak ia pandang bermanfaat baginya.
Khiyār dalam jual beli berarti: memilih salah satu dari dua hal, yaitu melanjutkan atau membatalkan akad. Khiyār ini terbagi menjadi delapan macam:
Pertama: Khiyār majlis, yaitu tempat terjadinya akad jual beli; masing-masing pihak yang bertransaksi memiliki hak khiyār selama keduanya masih berada di majlis tersebut. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak khiyār selama mereka belum berpisah dan masih bersama-sama.”