[Adapun yang dimaksud dengan “Kitab Allah” di sini adalah hukumnya, sehingga mencakup pula Sunnah Rasulullah ﷺ.
Jual belinya tidak batal walaupun syarat itu batal; sebab Nabi ﷺ dalam kisah Barīrah—ketika penjualnya mensyaratkan agar walā’-nya tetap untuk penjual bila Barīrah dimerdekakan—membatalkan syarat tersebut tetapi tidak membatalkan akad, dan beliau bersabda, “Sesungguhnya walā’ itu milik orang yang memerdekakan.”
Karena itu, seorang Muslim yang berkecimpung dalam jual beli hendaklah mempelajari hukum-hukum jual beli, mana syarat yang sah dan mana syarat yang tidak sah, agar ia bertransaksi dengan penuh pemahaman dan supaya sengketa serta perselisihan di antara kaum Muslimin terputus; sebab kebanyakan sengketa timbul karena ketidaktahuan kedua belah pihak—atau salah satunya—terhadap hukum jual beli, dan karena mereka menetapkan syarat-syarat yang rusak.]