membeli kayu bakar darinya dan mensyaratkan agar ia mengangkutnya ke tempat yang telah ditentukan, atau membeli kain darinya dan mensyaratkan agar ia menjahitkannya.
Kedua: syarat-syarat yang rusak (tidak sah). Bagian ini pun terbagi menjadi beberapa macam:
-
Jenis pertama: syarat rusak yang membatalkan akad dari asalnya. Contohnya: salah satu pihak mensyaratkan ditegakkannya akad lain atas pihak yang lain, seperti berkata, “Aku menjual barang ini kepadamu dengan syarat engkau menyewakan rumahmu kepadaku,” atau berkata, “Aku menjual barang ini kepadamu dengan syarat engkau mengikutsertakan aku dalam pekerjaan tertentu milikmu atau di rumahmu,” atau berkata, “Aku menjual barang ini kepadamu seharga sekian dengan syarat engkau meminjamkan aku sejumlah sekian dirham.” Syarat seperti ini rusak dan membatalkan akad seluruhnya, karena Nabi ﷺ melarang dua transaksi dalam satu transaksi; Imam Aḥmad rahimahullāh menafsirkan hadis tersebut dengan contoh-contoh di atas.
-
Jenis kedua dari syarat-syarat rusak dalam jual beli: syarat yang rusak pada dirinya, namun tidak membatalkan jual belinya; misalnya pembeli mensyaratkan kepada penjual bahwa bila ia merugi atas barang tersebut ia boleh mengembalikannya, atau penjual mensyaratkan kepada pembeli agar ia tidak menjual barang itu, dan semacamnya. Ini adalah syarat rusak karena bertentangan dengan konsekuensi akad; konsekuensi jual beli adalah bahwa pembeli bebas sepenuhnya melakukan apa saja terhadap barang yang dibelinya. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa membuat suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah, syarat itu batal meskipun seratus syarat,” (muttafaqun ‘alaih).