[Bagian syarat yang sah terbagi menjadi dua jenis:
Jenis pertama: syarat yang ditujukan untuk kemaslahatan akad, sehingga akad menjadi lebih kuat dan manfaatnya kembali kepada pihak yang mensyaratkan. Contohnya: mensyaratkan penjaminan dengan gadai, atau mensyaratkan adanya penanggung; ini menenangkan pihak penjual. Atau mensyaratkan penangguhan pembayaran harga—seluruhnya ataupun sebagiannya—sampai batas waktu tertentu; hal ini bermanfaat bagi pembeli. Apabila syarat ini dipenuhi, jual beli menjadi mengikat. Demikian pula apabila pembeli mensyaratkan suatu sifat pada barang, seperti harus berkualitas baik, atau buatan perusahaan tertentu, atau hasil produksi tertentu, karena selera orang berbeda-beda sesuai hal itu. Jika barang datang sesuai sifat yang disyaratkan, jual beli mengikat. Namun bila berbeda, pembeli berhak membatalkan akad atau tetap menahan barang dengan kompensasi atas hilangnya syarat; yakni dengan menaksir harga barang seandainya sifat yang disyaratkan ada, lalu menaksirnya tanpa sifat tersebut, kemudian membayar selisih kedua taksiran itu bila pembeli meminta.
Jenis kedua dari syarat-syarat sah dalam jual beli ialah salah satu pihak mensyaratkan kepada pihak lain untuk memberikan suatu manfaat yang dibolehkan pada barang yang dijual; misalnya penjual mensyaratkan untuk menempati rumah yang dijual selama jangka waktu tertentu, atau agar ia diangkut dengan hewan tunggangan atau kendaraan yang dijual sampai ke tempat tertentu. Hal ini berdasar riwayat Jabir bahwa Nabi ﷺ menjual seekor unta dan mensyaratkan punggungnya sampai tiba di Madinah—hadis yang disepakati keshahihannya. Hadis ini menunjukkan bolehnya menjual hewan tunggangan dengan pengecualian hak menungganginya sampai tempat tertentu, dan selainnya dianalogikan kepadanya. Demikian pula sah apabila pembeli mensyaratkan kepada penjual untuk melakukan suatu pekerjaan pada barang yang dijual; seperti]