Bab tentang Hukum-hukum Syarat dalam Jual Beli
Syarat-syarat dalam jual beli kerap terjadi, dan kedua pihak yang bertransaksi—atau salah satunya—sering memerlukan satu syarat atau lebih. Karena itu perlu dijelaskan syarat-syarat tersebut, mana yang sah dan mengikat serta mana yang tidak sah.
Para fuqaha’—raḥimahumullāh—mendefinisikan syarat dalam jual beli sebagai kewajiban yang salah satu pihak akad tetapkan kepada pihak lainnya, berdasarkan akad, yang memberikan manfaat baginya. Menurut mereka, suatu syarat dalam jual beli tidak dianggap berlaku kecuali jika dicantumkan di inti akad; syarat yang diajukan sebelum atau sesudah akad tidak sah.
Syarat-syarat dalam jual beli terbagi menjadi dua bagian: syarat yang sah dan syarat yang batal.
Pertama: syarat-syarat yang sah, yakni syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan konsekuensi akad itu sendiri. Jenis ini wajib dipenuhi, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka,” serta karena asal semua syarat adalah sah kecuali yang dibatalkan dan dilarang oleh syariat.