[…orang yang menetap di kota ataupun di kampung; sedangkan pendatang ialah orang yang datang dari padang pasir atau dari tempat lain. Nabi ﷺ bersabda: “Penduduk kota tidak boleh menjualkan (barang dagangan) untuk penduduk desa.”
Ibn ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā berkata: “Janganlah ia menjadi makelar—yakni perantara—antara penjual dan pembeli.”
Nabi ﷺ juga bersabda: “Biarkanlah manusia, niscaya Allah memberi rezeki sebagian mereka melalui sebagian yang lain.”
Sebagaimana penduduk kota tidak boleh mengambil alih penjualan barang milik pendatang, demikian pula semestinya ia tidak membelikan barang untuknya. Larangan itu berlaku bila penduduk kota mendatangi pendatang lalu berkata: “Aku akan menjualkan untukmu” atau “aku akan membelikan untukmu.” Adapun bila pendatang datang kepada penduduk kota dan memintanya agar menjualkan atau membelikan barang untuknya, maka hal itu tidak mengapa.
Termasuk jual beli yang diharamkan pula ialah jual beli ‘inah, yaitu seseorang menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga tangguh dua puluh ribu, kemudian ia membeli kembali barang itu darinya dengan harga tunai lima belas ribu; uang tunai lima belas ribu langsung diserahkan, sedangkan utang dua puluh ribu tetap berada di tanggungannya sampai tempo. Praktik ini haram karena merupakan tipu muslihat untuk memperoleh riba; hakikatnya ia menukar uang tangguh dengan uang tunai dalam jumlah berbeda, sementara barang hanya dijadikan kedok semata.]