[Dan tidak boleh menjual seorang budak Muslim kepada orang kafir kecuali bila memang terpaksa; karena di dalamnya terdapat kehinaan dan perendahan seorang Muslim di hadapan orang kafir. Allah Ta‘ālā berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan menjadikan bagi orang-orang kafir jalan (untuk menguasai) orang-orang Mukmin,” dan Nabi ﷺ bersabda: “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.”
Diharamkan pula melakukan penjualan di atas penjualan saudaranya; misalnya seseorang berkata kepada pembeli yang telah memperoleh barang seharga sepuluh: “Aku akan memberimu barang yang sama seharga sembilan,” atau, “Aku akan memberimu yang lebih baik dengan harga yang sama.” Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain” (muttafaq ‘alayh), dan beliau ﷺ juga bersabda: “Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya” (muttafaq ‘alayh).
Demikian juga haram membeli di atas pembelian orang lain; seperti seseorang berkata kepada penjual yang telah menjual barangnya seharga sembilan: “Aku akan membelinya darimu seharga sepuluh.”
Betapa sering hal-hal terlarang semacam ini terjadi di pasar-pasar kaum Muslimin pada hari ini; oleh karena itu seorang Muslim wajib menjauhinya, melarangnya, dan mengingkari siapa pun yang melakukannya.
Termasuk jual beli yang diharamkan pula ialah: jual beli penduduk kota untuk penduduk desa. Adapun penduduk kota adalah …]