[dan membeli serta berbagai kegiatan lain setelah panggilan untuk menghadirinya dikumandangkan di masjid; Allah Ta‘ālā berfirman: “Di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk ditinggikan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada pagi dan petang Dia disucikan oleh orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan maupun jual beli dari mengingat Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; mereka takut akan suatu hari ketika hati dan penglihatan berguncang, agar Allah membalas mereka dengan yang terbaik dari apa yang telah mereka kerjakan dan menambah karunia-Nya kepada mereka; dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.”
Demikian pula, tidak sah menjual sesuatu kepada orang yang akan menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah dan memanfaatkannya dalam perkara yang Dia haramkan; maka tidak sah menjual sari buah kepada seseorang yang akan menjadikannya khamar, karena Allah Ta‘ālā berfirman: “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan,” dan hal itu merupakan bentuk bantuan dalam permusuhan.
Begitu juga, tidak boleh dan tidak sah menjual senjata pada masa fitnah di antara kaum Muslimin, agar senjata itu tidak dipakai untuk membunuh seorang Muslim; demikian pula seluruh perlengkapan perang tidak boleh dijual dalam keadaan seperti itu, karena Nabi ﷺ melarangnya dan karena firman-Nya: “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Ibn al-Qayyim berkata: “Dalil-dalil syariat telah jelas menunjukkan bahwa tujuan dalam akad-akad harus diperhatikan dan memengaruhi sah atau tidaknya, halal atau haramnya suatu akad. Jika seseorang menjual senjata kepada orang yang ia ketahui akan menggunakannya untuk membunuh seorang Muslim, maka transaksi itu haram dan batal, karena termasuk membantu dalam dosa dan permusuhan. Sebaliknya, jika ia menjualnya kepada orang yang ia ketahui akan memakainya untuk berjihad di jalan Allah, maka transaksi itu menjadi ketaatan dan sarana mendekatkan diri. Demikian pula, tidak boleh menjual senjata kepada pihak yang memerangi kaum Muslimin atau menggunakannya untuk merampok di jalan, karena hal itu berarti membantu dalam kemaksiatan.”]