[Bab: Penjelasan tentang jenis jual beli yang dilarang
Allah—Subḥānahu wa Ta‘ālā—membolehkan hamba-hamba-Nya melakukan jual beli selama hal itu tidak menyebabkan hilangnya sesuatu yang lebih bermanfaat dan lebih penting; seperti menggusur pelaksanaan ibadah wajib atau menimbulkan mudarat bagi orang lain.
Karena itu, sejak azan kedua salat Jumat dikumandangkan, jual beli tidak sah bagi orang yang wajib menunaikannya. Allah Ta‘ālā berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk salat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikir kepada Allah dan tinggalkan jual beli; yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” Ayat ini melarang jual beli pada waktu panggilan salat Jumat agar perdagangan tidak dijadikan alasan untuk lalai menghadirinya. Allah secara khusus menyebut jual beli karena ia merupakan salah satu kesibukan utama manusia dalam mencari nafkah. Larangan tersebut menunjukkan keharaman sekaligus ketidakabsahan transaksi pada saat itu. Selanjutnya Allah berfirman: “Yang demikian itu”—yakni meninggalkan jual beli dan menghadiri salat Jumat—“lebih baik bagi kalian” daripada sibuk berdagang, “jika kalian mengetahui” kemaslahatan diri kalian. Demikian pula, menyibukkan diri dengan apa pun selain jual beli hingga melalaikan salat adalah haram.
Demikian juga, pada salat-salat wajib lainnya tidak diperbolehkan menyibukkan diri darinya dengan jual beli.]