Al-Wazir berkata, “Para ulama sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual dan bukan pula miliknya, kemudian ia pergi membelikannya terlebih dahulu; akad semacam itu batal.”
Syarat-syarat yang berkaitan dengan objek akad (barang dan harga):
-
Objek harus sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara mutlak; maka tidak sah menjual sesuatu yang haram dimanfaatkan, seperti khamar, babi, alat hiburan (musik), dan bangkai. Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli bangkai, khamar, dan berhala.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat Abū Dāwūd disebutkan, “Beliau mengharamkan khamar beserta harganya, bangkai beserta harganya, dan babi beserta harganya.” Tidak sah pula menjual minyak yang najis—baik yang najis pada asalnya maupun yang terkena najis—berdasarkan sabda beliau ﷺ, “Apabila Allah mengharamkan sesuatu, Ia mengharamkan pula harganya.” Dalam hadits yang disepakati keshahihannya disebutkan: “Bagaimana dengan lemak bangkai? Ia dipakai untuk mengecat perahu, melumasi kulit, dan orang-orang menyalakan lampu dengannya.” Beliau menjawab, “Tidak, itu haram.”
-
Objek akad—baik barang maupun harga—harus dapat diserahkan; sebab sesuatu yang tidak bisa diserahkan sama saja dengan tidak ada, sehingga jual belinya tidak sah. Karena itu tidak sah menjual budak yang melarikan diri, unta liar yang belum tertangkap, burung yang masih terbang di udara, atau barang hasil ghasab kecuali oleh pelaku ghasab itu sendiri ataupun orang yang mampu merebutnya dari penggasab.