[Agar suatu jual beli dianggap sah, terdapat sejumlah syarat; sebagian di antaranya berkaitan dengan para pihak yang berakad, dan sebagian lagi berkaitan dengan objek akad. Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, jual belinya tidak sah.
Syarat-syarat yang berkaitan dengan para pihak:
-
Kerelaan dari keduanya; jual beli tidak sah apabila salah satunya dipaksa tanpa hak. Allah Ta‘ala berfirman: “kecuali jika itu perdagangan yang kalian lakukan atas dasar kerelaan di antara kalian,” dan Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu atas dasar kerelaan.” (HR. Ibnu Ḥibbān, Ibnu Mājah, dan lainnya). Apabila pemaksaan itu dibenarkan—seperti ketika hakim memaksa seseorang menjual hartanya untuk melunasi utangnya—maka jual belinya sah, karena pemaksaan tersebut berhak.
-
Masing-masing pihak harus cakap bertindak, yaitu merdeka, mukallaf, dan berakal-dewasa; maka tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil, orang boros atau tidak cakap, orang gila, serta budak tanpa izin tuannya.
-
Masing-masing pihak harus merupakan pemilik barang yang diperjualbelikan atau wakil sah pemiliknya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam: “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Ibnu Mājah, at-Tirmidzi, dan beliau menilainya sahih); maksudnya, jangan menjual barang yang belum menjadi milikmu.]