[Adapun qiyas, hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa kebutuhan manusia menuntut keberadaan jual beli; karena kebutuhan seseorang berkaitan dengan apa yang ada di tangan orang lain, baik berupa harga maupun barang, sementara pemiliknya tidak akan memberikannya kecuali dengan imbalan. Maka, diperbolehkanlah jual beli guna mencapai tujuan yang diinginkan.
Akad jual beli dapat terjalin melalui bentuk lisan ataupun bentuk perbuatan.
Bentuk lisan terdiri atas: penawaran, yakni ucapan yang keluar dari penjual—seperti ia berkata, “Aku menjualnya”; dan penerimaan, yakni ucapan yang keluar dari pembeli—seperti ia berkata, “Aku membelinya.”
Bentuk perbuatan adalah jual beli serah-terima yang terdiri dari tindakan memberi dan mengambil; misalnya penjual menyerahkan barang, lalu pembeli menyerahkan kepadanya harga yang lazim.
Kadang-kadang bentuk akad merupakan gabungan antara lisan dan perbuatan.
Syaikh Taqiyuddin (semoga Allah merahmatinya) berkata, “Jual beli serah-terima memiliki beberapa bentuk:
-
Penjual hanya mengucapkan penawaran sedangkan pembeli cukup dengan mengambil; seperti ucapannya, ‘Ambil kain ini seharga satu dinar,’ lalu ia mengambilnya. Begitu pula bila harga itu tertentu, misalnya ia berkata, ‘Ambil kain ini dengan kainmu,’ lalu ia mengambilnya.
-
Pembeli yang mengucapkan kata-kata, sedangkan penjual menyerahkan barang, baik harga itu sudah tertentu maupun masih merupakan tanggungan.
-
Keduanya tidak mengucapkan apa-apa; sudah menjadi kebiasaan bahwa pembeli meletakkan harga lalu mengambil barang.” Selesai.]