[Adapun jika kaum Muslimin kuat dan mampu berjihad, maka tidak boleh mengadakan gencatan senjata.
Dan apabila imam khawatir mereka akan mengkhianati perjanjian gencatan, ia wajib mengumumkan kepada mereka bahwa gencatan telah berakhir sebelum memerangi mereka, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan jika engkau benar-benar khawatir akan adanya pengkhianatan dari suatu kaum, maka batalkanlah perjanjian itu kepada mereka secara terbuka; sesungguhnya Allah tidak menyukai para pengkhianat,” yakni: beritahukanlah kepada mereka pembatalan perjanjian itu sehingga engkau dan mereka sama-sama mengetahuinya.
Imam juga boleh mengadakan akad dzimmah dengan Ahli Kitab dan kaum Majusi, yaitu membiarkan mereka tetap pada agama mereka dengan syarat mereka membayar jizyah dan tunduk kepada hukum-hukum Islam, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir, yang tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang telah diberi Kitab, hingga mereka membayar jizyah dengan tangan mereka dalam keadaan tunduk.” Jizyah adalah sejumlah harta yang diambil dari mereka setiap tahun sebagai bentuk ketundukan, sebagai ganti dari dibunuhnya mereka dan sebagai izin bagi mereka untuk menetap di negeri kita.
Jizyah tidak dipungut dari anak kecil, perempuan, orang gila, orang cacat berat, tunanetra, orang tua renta, maupun fakir miskin yang tidak mampu membayarnya.
Apabila mereka telah membayar jizyah, wajib menerimanya, haram memerangi mereka, dan wajib melindungi mereka dari siapa pun yang hendak menyakiti mereka, karena firman Allah Ta‘ala: “... hingga mereka membayar jizyah,” menjadikan pembayaran jizyah sebagai batas dihentikannya peperangan terhadap mereka, dan sabda Nabi ﷺ: “Mintalah kepada mereka jizyah; apabila mereka memenuhinya, terimalah dari mereka dan tahanlah (tanganmu) dari mereka.” Allah Mahamengetahui.]