kemudian imam membagikan empat per lima yang tersisa kepada para prajurit; bagi prajurit pejalan satu bagian, sedangkan bagi penunggang kuda tiga bagian: satu bagian untuk dirinya dan dua bagian untuk kudanya, karena Rasulullah ﷺ pada Perang Khaibar memberikan kepada penunggang kuda tiga bagian—dua untuk kudanya dan satu untuk dirinya—riwayat yang disepakati.
Wakil imam boleh menggantikan beliau dalam pembagian ganimah.
Haram hukumnya melakukan ghulul, yaitu menyembunyikan sebagian harta rampasan yang diperoleh. Allah Ta‘ala berfirman, “Tidak pantas seorang nabi berkhianat; barang siapa berkhianat, niscaya pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya.” Pelaku ghulul wajib dijatuhi hukuman ta‘zīr sesuai pertimbangan imam agar menjadi efek jera bagi dirinya dan orang-orang semisalnya.
Apabila rampasan berupa tanah, imam boleh memilih antara membaginya kepada para pejuang atau menjadikannya wakaf untuk kemaslahatan kaum Muslimin, serta mengenakan kharaj berkelanjutan yang dipungut dari pihak yang mengelolanya.
Segala harta yang ditinggalkan orang kafir karena takut kepada kaum Muslimin, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan seperlima dari seperlima ganimah—yakni bagian Rasulullah ﷺ—termasuk fai’ yang dialokasikan untuk kepentingan kaum Muslimin.
Imam kaum Muslimin boleh mengadakan gencatan senjata dengan orang-orang kafir untuk menghentikan pertempuran dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan apabila di dalamnya terdapat maslahat bagi kaum Muslimin, yakni ketika jihad boleh ditunda karena kelemahan mereka. Namun bila kaum Muslimin kuat dan mampu berjihad, maka tidak boleh mengadakan gencatan senjata, sebab Rasulullah ﷺ hanya mengadakan gencatan dengan orang-orang kafir pada Perjanjian Hudaibiyah dan berdamai dengan kaum Yahudi di Madinah.