dengan izin keduanya; karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Maka pada keduanyalah engkau berjihad.” Hadis ini disahihkan oleh at-Tirmizi. Hal itu karena berbakti kepada keduanya merupakan fardu ain, sedangkan jihad adalah fardu kifayah; dan fardu ain lebih didahulukan daripada fardu kifayah.
Imam kaum Muslimin wajib memeriksa pasukan ketika hendak berangkat, serta menolak orang-orang dan kuda-kuda yang tidak layak untuk berperang, seperti orang yang melemahkan semangat (mukhadzil) dan penebar kepanikan (murjif) yang membuat orang enggan bertempur, menakut-nakuti kaum Muslimin, dan menyebarkan kabar serta isu yang menakut-nakuti tentara.
Imam juga harus menunjuk para panglima pasukan, memberikan bagian tambahan dari rampasan perang kepada siapa saja yang pemberian tambahannya membawa maslahat bagi jihad, dan membagikan sisa rampasan kepada seluruh pasukan.
Pasukan wajib menaati amir mereka dalam hal yang makruf, menasihatinya, dan bersabar bersamanya; berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”
Tidak boleh membunuh anak kecil, perempuan, rahib, orang tua renta, penderita penyakit kronis, atau orang buta yang tidak mempunyai andil, selama mereka tidak ikut berperang atau menghasut; mereka menjadi budak melalui penawanan, karena Rasulullah ﷺ biasa memperbudak perempuan dan anak-anak ketika beliau menawan mereka.
Harta rampasan perang menjadi milik kaum Muslimin sejak dikuasai di negeri musuh. Rampasan perang adalah setiap harta orang kafir yang diambil secara paksa melalui pertempuran, serta apa pun yang disamakan dengannya, seperti harta yang diperoleh sebagai tebusan. Rampasan itu menjadi milik siapa saja yang hadir dalam pertempuran dari kalangan orang yang layak berperang dengan niat bertempur, baik ia benar-benar bertempur maupun tidak, karena ia menjadi penopang para pejuang dan siap bertempur, sehingga kedudukannya sama dengan orang yang bertempur. Hal ini juga sebagaimana perkataan ‘Umar r.a.: “Rampasan perang adalah milik siapa saja yang menyaksikan pertempuran.”
Adapun tata cara pembagiannya ialah imam mengeluarkan seperlima, yaitu bagian untuk Allah dan Rasul-Nya, serta bagian untuk kerabat Rasul ﷺ, anak-anak yatim, orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan ibnu sabil,