[3. Allah mensyariatkan jihad untuk membela orang-orang yang dizalimi; Allah Ta‘ala berfirman, “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena mereka dizalimi, dan sungguh Allah Mahakuasa menolong mereka, (yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar selain karena mereka berkata, ‘Tuhan kami adalah Allah’.”
- Allah mensyariatkan jihad untuk menghinakan kaum kafir, menuntut balas atas perbuatan mereka, dan melemahkan kekuatan mereka; Allah Ta‘ala berfirman, “Perangilah mereka; Allah akan menyiksa mereka melalui tangan-tangan kalian, menghinakan mereka, menolong kalian atas mereka, menyembuhkan dada kaum mukmin, menghilangkan panas hati mereka, dan Allah menerima tobat siapa saja yang Dia kehendaki. Allah Mahatahu, Mahabijaksana.”
Peperangan hanya dilakukan setelah dakwah disampaikan. Rasulullah ﷺ selalu menyeru manusia kepada Islam sebelum berperang, menulis surat kepada para raja tentang ajakan tersebut, dan berpesan kepada para panglima pasukan Islam agar mengajak manusia kepada Islam sebelum memerangi mereka. Jika mereka memenuhi ajakan itu, maka mereka tidak diperangi; tetapi bila mereka menolak, barulah mereka diperangi. Sebab tujuan peperangan dalam Islam adalah menyingkirkan kekufuran dan kesyirikan serta memasukkan manusia ke dalam agama Allah. Apabila tujuan itu tercapai tanpa peperangan, maka peperangan tidak diperlukan. Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Hukum-hukum jihad yang terperinci dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih yang panjang lebar membahasnya.
Dan apabila kedua orang tuanya adalah Muslim merdeka, atau salah satu dari keduanya demikian, maka ia tidak boleh berjihad sunnah kecuali …]