[… maka wajib baginya berusaha semaksimal mungkin; dan bagi orang-orang yang tidak turut berperang karena uzur, wajib menggantikan para mujahid dalam mengurus keluarga serta harta mereka.” Selesai kutipan.
Sang imam wajib memeriksa pasukan ketika hendak berangkat berjihad, serta menyingkirkan siapa pun—baik prajurit, kuda, dan sejenisnya—yang tidak layak untuk bertempur. Ia harus mencegah orang yang melemahkan semangat kaum Muslimin dan membuat mereka enggan berperang; mencegah penyebar kabar yang menakut-nakuti pasukan; serta mencegah siapa saja yang membocorkan berita kepada musuh atau menebar fitnah di tengah pasukan. Ia pun harus mengangkat seorang komandan atas pasukan yang memimpin mereka dengan kebijakan syar‘i.
Menjadi kewajiban pasukan untuk menaati komandan itu dalam perkara yang ma‘ruf, menasihatinya, dan bersabar bersamanya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan para pemimpin di antara kalian.”
Sesungguhnya jihad dalam Islam disyariatkan untuk tujuan-tujuan yang luhur dan maksud-maksud yang mulia:
-
Allah mensyariatkan jihad untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada thaghut dan berhala menuju penghambaan kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, Dzat yang menciptakan dan memberi rezeki kepada mereka; Allah Ta‘ala berfirman, “Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah, dan agama seluruhnya hanya milik Allah.”
-
Allah mensyariatkan jihad untuk menyingkirkan kezaliman dan mengembalikan hak kepada para pemiliknya, ]