[…untuk berperang, maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” Kata “jihad” berasal dari kata dasar جاهد (jahada) yang berarti bersungguh-sungguh dalam memerangi musuhnya; secara syar‘i ia bermakna memerangi orang-orang kafir, namun istilah jihad juga dipakai dalam makna yang lebih umum daripada peperangan.
Al-‘Allamah Ibnul Qayyim berkata, “Secara keseluruhan, jihad itu fardu ‘ain; dapat berupa hati, lisan, harta, atau tangan. Maka setiap Muslim wajib berjihad dengan salah satu dari bentuk tersebut.”
Istilah jihad juga digunakan untuk memerangi diri sendiri, setan, dan para pelaku kefasikan.
• Jihad melawan diri sendiri: dengan mempelajari ajaran agama, kemudian mengamalkannya, lalu mengajarkannya.
• Jihad melawan setan: dengan menolak syubhat yang ia hembuskan dan syahwat yang ia hias-hiasi.
• Jihad melawan orang-orang kafir: dilakukan dengan tangan, harta, lisan, dan hati.
• Jihad melawan para fasik: dilakukan dengan tangan, kemudian lisan, lalu hati, sesuai kemampuan pada tingkatan pengingkaran kemungkaran.
Jihad berstatus fardu kifayah; apabila telah dilakukan oleh sekelompok orang yang mencukupi, gugurlah kewajiban dari yang lain, dan bagi mereka ia menjadi sunah. Ia merupakan amalan sukarela yang paling utama; keutamaannya sangat besar, dan dalil-dalil yang memerintahkannya serta menganjurkannya—baik dari Al-Qur’an maupun Sunah—sangatlah banyak; di antaranya firman-Nya:]