[Kitab Jihad
Bab tentang Hukum-hukum Jihad
Allah telah mensyariatkan jihad di jalan-Nya untuk meninggikan kalimat-Nya, menolong agama-Nya, serta menumpas musuh-musuh-Nya; Dia juga mensyariatkannya sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-hamba-Nya, (sebagaimana firman-Nya): “Yang demikian itu; dan seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia pasti mengalahkan mereka, tetapi (Dia melakukannya) agar Dia menguji sebagian kalian dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah, maka Dia tidak akan menyia-nyiakan amal mereka; Dia pasti akan memberi petunjuk kepada mereka, memperbaiki keadaan mereka, dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah Dia perkenalkan kepada mereka.”
Jihad di jalan Allah memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam; ia adalah puncak tertinggi Islam, termasuk ibadah yang paling utama, bahkan sebagian ulama memasukkannya sebagai rukun Islam yang keenam.
Jihad di jalan Allah disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah, dan ijmak. Allah Ta‘ala berfirman: “Diwajibkan atas kalian berperang,” Nabi ﷺ mencontohkannya dan memerintahkannya, dan beliau ﷺ bersabda: “Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia belum pernah berperang dan tidak pula meniatkan dirinya…"]