[Bab tentang Hukum-hukum Akikah
Akikah merupakan hak anak atas ayahnya; yaitu hewan sembelihan yang dipersembahkan untuknya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, dan ia adalah sunah yang disyariatkan Rasulullah ﷺ. Beliau telah mengakikahi Hasan dan Husain—sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya—dan para sahabat mulia pun melakukan hal yang sama; mereka menyembelih untuk anak-anak mereka, demikian pula para tabi’in.
Sebagian ulama berpendapat bahwa akikah itu wajib, berdasarkan riwayat dari Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap anak tergadaikan oleh akikahnya." Ahmad berkata, "Maksudnya: ia tergadaikan dari syafaat bagi kedua orang tuanya." Ibnu al-Qayyim menambahkan, "Akikah menjadi sebab baiknya tabiat dan akhlak seorang anak apabila ia diaqiqahi." ]