[yang baik bagi sang bayi, serta menghindari nama-nama yang haram maupun makruh, karena hal itu merupakan hak anak atas ayahnya.
Sah untuk akikah hewan yang juga sah untuk kurban ditinjau dari umur dan kriterianya; maka dipilihlah hewan yang bebas dari cacat dan penyakit, sempurna bentuknya, sesuai umur dan tingkat kegemukannya. Dianjurkan untuk memakan sebagian, menghadiahkan sebagian, dan bersedekah sebagian—masing-masing sepertiga—sebagaimana pada kurban.
Akikah berbeda dengan kurban karena ia tidak sah dilakukan secara patungan atas darah sembelihannya; seekor unta atau sapi tidak sah dijadikan akikah kecuali diberikan utuh untuk satu anak, karena akikah merupakan tebusan bagi diri sehingga tidak menerima patungan. Tidak ada riwayat tentang patungan dalam akikah; Nabi ﷺ maupun para sahabat tidak melakukannya.
Hendaknya pula diperhatikan segala urusan sang bayi dengan hal-hal yang dapat memperbaikinya, menumbuhkannya di atas akhlak mulia, dan menjadi sebab kebaikannya. Anak memerlukan perhatian dalam pembentukan akhlaknya, karena ia akan tumbuh sesuai kebiasaan yang ditanamkan pendidiknya. Sebagaimana syair mengatakan:
“Seorang pemuda di tengah kita tumbuh
menurut apa yang telah dibiasakan ayahnya.”
Bila telah besar, ia akan sulit melepaskan kebiasaan tersebut; sebab itu kita dapati sebagian, bahkan banyak, orang yang akhlaknya menyimpang lantaran pola asuh yang mereka jalani.
Maka anak harus dijauhkan dari majelis hiburan yang sia-sia, kebatilan, dan teman-teman buruk,]