Waktu penyembelihan hadyu tamattu‘ dan kurban dimulai setelah salat Id hingga akhir hari-hari Tasyrik, menurut pendapat yang sahih.
Disunnahkan agar orang yang membawa hadyu tamattu‘ atau qiran, dan orang yang berkurban, memakan sebagian hewan tersebut, menghadiahkan sebagian, dan menyedekahkan sebagian lagi—masing-masing sepertiga—berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Maka makanlah darinya dan berilah makan (orang lain).”
Adapun hadyu kompensasi, yaitu hewan sembelihan yang diwajibkan karena melakukan larangan ihram atau meninggalkan suatu kewajiban, maka ia tidak boleh memakan sedikit pun darinya.
Siapa yang berniat berkurban, ketika sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk, tidak boleh memotong rambut maupun kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Apabila telah masuk sepuluh (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sebelum ia berkurban,” (HR. Muslim).
Jika ia tetap melakukannya, hendaklah ia memohon ampun kepada Allah, dan tidak ada kewajiban fidyah baginya.