untuk sapi yang genap dua tahun, dan untuk kambing yang genap satu tahun.
Seekor domba mencukupi untuk satu orang dalam hadyu; sedangkan dalam kurban, ia mencukupi bagi satu orang beserta keluarganya. Adapun unta dan sapi, baik dalam hadyu maupun kurban, mencukupi bagi tujuh orang; berdasarkan perkataan Jābir: “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami agar tujuh orang berserikat dalam seekor unta atau sapi,” (HR. Muslim).
Abū Ayyūb radhiyallāhu ‘anhu berkata: “Pada masa Rasulullah ﷺ, seorang lelaki berkurban dengan seekor domba atas nama dirinya dan keluarganya; mereka memakannya dan memberi makan (orang lain),” (HR. Abū Dāwud, Ibnu Mājah, dan at-Tirmiżī yang mensahihkannya). Seekor domba lebih utama daripada sepertujuh unta atau sapi.
Tidak sah sebagai hadyu maupun kurban kecuali hewan yang bebas dari penyakit, cacat anggota, dan kurus kering; maka tidak sah: hewan bermata satu dengan kebutaannya yang jelas, hewan buta, hewan kurus kerontang—yaitu yang tidak memiliki sumsum tulang, hewan pincang yang tak mampu berjalan bersama hewan sehat, hewan ompong yang gigi serinya tercabut hingga ke akar, hewan betina tua yang ambingnya telah kering karena usia, serta hewan yang sakit dengan penyakit yang nyata; berdasarkan hadis al-Barā’ bin ‘Āzib, ia berkata: Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan kami lalu bersabda, “Empat (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan kurban: bermata satu dengan kebutaannya yang jelas, sakit dengan penyakit yang jelas, pincang dengan kepincangannya yang jelas, dan kurus kering yang tidak berlemak.” (HR. Abū Dāwud dan an-Nasā’ī).