[Bab: Hukum-hukum Hadyu dan Kurban
Hadyu ialah hewan ternak yang dihadiahkan ke Tanah Haram dan disembelih di sana—baik unta maupun selainnya—dan dinamakan demikian karena ia “mengantarkan” kepada Allah Subḥānahu wa Taʿālā.
Adapun kurban—dengan hamzah dibaca ḍammah atau kasrah—ialah hewan yang disembelih di rumah-rumah pada Hari Raya Idul-Adha dan hari-hari Tasyriq sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Kaum Muslimin bersepakat bahwa keduanya disyariatkan.
Al-ʿAllāmah Ibnul-Qayyim berkata: “Korban yang dipersembahkan kepada Sang Pencipta berfungsi sebagai fidyah bagi diri dan apa saja yang pantas binasa. Allah Taʿālā berfirman, ‘Dan bagi setiap umat telah Kami tetapkan manasik agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang Dia karuniakan kepada mereka berupa hewan ternak.’ Maka penyembelihan manasik dan penumpahan darah atas nama Allah senantiasa disyariatkan dalam semua agama.” Selesai.
Hadyu yang paling utama adalah unta, kemudian sapi—apabila disembelih utuh—karena harganya lebih tinggi dan manfaatnya bagi fakir miskin lebih besar; selanjutnya kambing.
Yang terbaik dari tiap jenis adalah yang paling gemuk, kemudian yang paling mahal, berdasarkan firman-Nya: “Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati.”
Tidak sah kecuali domba yang telah genap enam bulan; sedangkan selain domba—unta, sapi, dan kambing—disyaratkan hewan yang telah mencapai tingkatan ‘tsani’; untuk unta berarti yang genap lima tahun,]