[hal itu menimbulkan kesulitan dan keberatan pada hari-hari padat; wallāhu a‘lam. Namun, apabila sang wakil sedang menunaikan haji fardunya sendiri, ia wajib melempar setiap jumrah untuk dirinya terlebih dahulu, kemudian baru melempar untuk orang yang diwakilinya.
Kemudian, setelah melempar ketiga jumrah pada tanggal dua belas, jika ia mau ia boleh bersegera dan keluar dari Mina sebelum matahari terbenam; tetapi jika ia mau, ia boleh menunda, bermalam, lalu melontar ketiga jumrah setelah zawal (matahari tergelincir) pada tanggal tiga belas, dan hal ini lebih utama, berdasarkan firman Allah Ta‘ālā: ﴿فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى﴾.
Apabila matahari telah terbenam sebelum ia bertolak dari Mina, ia wajib menunda, bermalam, dan melakukan lontaran pada tanggal tiga belas; sebab Allah Ta‘ālā berfirman: ﴿فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ﴾, sementara “hari” berarti waktu siang. Siapa yang kedatangan malam, maka ia tidaklah tergolong orang yang bersegera dalam dua hari.
Adapun perempuan yang haid atau nifas sebelum ihram lalu ia berihram, atau ia berihram dalam keadaan suci kemudian terkena haid atau nifas saat masih berihram, maka ia tetap dalam keadaan ihram; ia melakukan semua amalan haji—wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah, dan bermalam di Mina—tetapi ia tidak thawaf di Baitullah dan tidak sa‘i antara Shafa dan Marwah sampai ia suci dari haid atau nifasnya.
Namun bila ia telah thawaf dalam keadaan suci, lalu setelah thawaf haid turun, maka ia tetap boleh melakukan sa‘i antara Shafa dan Marwah; haid tidak menghalanginya, karena untuk sa‘i tidak disyaratkan bersuci.]