Ka‘bah berada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya; lalu beliau melemparnya dengan tujuh butir kerikil sebagaimana sebelumnya…
Hingga beliau berkata, “Ketika selesai melempar, beliau segera kembali dan tidak berhenti di sana (yakni di Jumrah ‘Aqabah). Ada yang berpendapat karena tempatnya sempit di sisi gunung; namun pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa doa beliau memang dilakukan di tengah-tengah ibadah sebelum selesai. Maka tatkala beliau telah melempar Jumrah ‘Aqabah, selesailah rangkaian lontaran. Berdoa di inti ibadah sebelum tuntas lebih utama daripada setelahnya, sebagaimana kebiasaan beliau dalam shalat: beliau berdoa di dalamnya.” —selesai kutipan.
Lontaran jumrah harus diurutkan sebagai berikut: dimulai dengan jumrah pertama, yaitu yang paling dekat dengan Mina di dekat Masjid al-Khif; kemudian jumrah tengah yang berada sesudahnya; lalu jumrah besar yang disebut Jumrah ‘Aqabah, yang paling akhir dari arah Ka‘bah. Setiap jumrah dilempar dengan tujuh batu kerikil secara berurutan; pada tiap lontaran tangan diangkat sambil bertakbir. Setiap batu wajib jatuh ke dalam kolam, baik ia tetap di sana maupun terpental keluar sesudahnya; bila tidak masuk ke kolam, lontaran tidak sah.
Orang sakit, lansia, wanita hamil, atau wanita yang dikhawatirkan tidak kuat karena padatnya kerumunan di jalan atau di tempat lontaran, boleh mewakilkan seseorang untuk melemparkan jumrah bagi mereka.
Si wakil melempar setiap jumrah atas nama orang yang diwakilinya di satu tempat yang sama; ia tidak diwajibkan menyelesaikan lontaran untuk dirinya sendiri terlebih dahulu baru kemudian melemparkan untuk orang yang diwakilinya, karena