[Bab tentang hukum-hukum haji yang dikerjakan pada hari-hari Tasyriq dan thawaf wada‘
Setelah thawaf ifadah pada hari Id, ia kembali ke Mina dan bermalam di sana secara wajib; berdasarkan hadis Ibnu Abbas yang berkata: “Rasulullah ﷺ tidak memberi keringanan kepada siapa pun untuk bermalam di Mekah kecuali kepada Al-‘Abbas karena tugas beliau memberi minum,” diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Ia bermalam di Mina tiga malam apabila tidak mempercepat kepulangan; bila ia mempercepat, ia bermalam dua malam saja: malam tanggal sebelas dan malam tanggal dua belas.
Di sana ia menunaikan salat-salat secara qashar tanpa jama‘; setiap salat ditunaikan pada waktunya.
Ia melempar tiga jumrah setiap hari pada hari-hari Tasyriq setelah matahari tergelincir; berdasarkan hadis Jabir ﵁: “Rasulullah ﷺ melempar jumrah pada hari Nahr pada waktu dhuha, sedangkan sesudahnya beliau menunggu sampai matahari tergelincir,” diriwayatkan oleh para imam hadits, ]