Setelah ia sampai di Hajar Aswad, selesailah putaran pertama; ia lalu menyentuh Hajar Aswad atau berisyarat kepadanya, dan memulai putaran kedua … demikian hingga genap tujuh putaran.
Syarat sah thawaf ada tiga belas: (1) Islam; (2) berakal; (3) niat; (4) menutup aurat; (5) suci dari hadas dan najis; (6) menyempurnakan tujuh putaran; (7) menjadikan Ka‘bah di sebelah kiri; (8) mengelilingi seluruh bangunan Ka‘bah—tidak memasuki Hijr Ismail dan tidak berjalan di atas dindingnya; (9) thawaf dengan berjalan kaki bagi yang mampu; (10) berurutan antar-putaran, kecuali jika iqamat shalat dikumandangkan atau hadir jenazah, maka ia ikut shalat lalu melanjutkan thawafnya dengan mengulang putaran yang terpotong; (11) thawaf berada di dalam masjid; (12) memulai dari Hajar Aswad; dan (13) mengakhirinya di tempat yang sama.
Setelah thawaf selesai, ia shalat dua rakaat—yang paling utama dilaksanakan di belakang Maqam Ibrahim, tetapi boleh di mana saja di dalam masjid atau di area Haram. Dua rakaat ini merupakan sunah muakkadah; pada rakaat pertama, setelah al-Fātiḥah dibaca “Qul yā ayyuhal-kāfirūn”, dan pada rakaat kedua “Qul huwa Allāhu aḥad”.
Kemudian ia keluar menuju Shafa untuk melakukan sa‘i antara Shafa dan Marwah; ia naik ke bukit Shafa, bertakbir tiga kali, lalu mengucapkan: “Lā ilāha illallāh waḥdahū lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-ḥamdu, yuḥyī wa yumītu, wa huwa ḥayyul-lā yamūt, biyadihil-khair, wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr.”