[Adapun apabila orang yang berhaji qiran atau ifrad telah melakukan sa‘i setelah thawaf qudum, maka sa‘i terdahulu itu sudah mencukupinya, sehingga ia hanya tinggal melakukan thawaf Ifadah.
Urutan empat amalan ini adalah sebagai berikut: melempar Jumrah ‘Aqabah, kemudian menyembelih hadyu, lalu mencukur atau memendekkan rambut, kemudian thawaf dan sa‘i.
Urutan ini bersifat sunah; jika ia menyalahi urutan—mendahulukan sebagian amalan atas yang lain—maka tidak mengapa, karena Nabi ﷺ pada hari itu, ketika ditanya tentang seseorang yang mendahulukan atau mengakhirkan suatu amalan, hanya bersabda, “Lakukan saja, tidak mengapa.” Namun mengikuti urutan tersebut lebih utama, karena Nabi ﷺ memang menatanya demikian.
Adapun tata cara thawaf di Baitullah: ia memulai dari Hajar Aswad; ketika sejajar dengannya ia menyentuhnya dengan tangan—mengusapkan tangan kanannya dan menciumnya bila memungkinkan. Jika karena padatnya jamaah ia tidak dapat menjangkaunya, maka ia cukup berisyarat kepadanya dengan tangan, tanpa berdesak-desakan untuk menyentuh atau menciumnya. Ia menjadikan Ka‘bah di sebelah kirinya, lalu memulai putaran pertama sambil berzikir, berdoa, atau membaca Al-Qur’an. Ketika sampai di Rukun Yamani, ia menyentuhnya bila memungkinkan, tanpa menciumnya, dan antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad ia mengucapkan: “رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ” (Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari siksa neraka).]