Apabila ia hanya memendekkan rambut, pemendekannya wajib merata ke seluruh kepala; tidak cukup jika hanya sebagian atau satu sisi saja, karena Allah Ta‘ālā berfirman: “…seraya kalian mencukur rambut kepala kalian atau memendekkannya…,” sehingga mencukur maupun memendekkan dikaitkan dengan seluruh kepala.
Bagi perempuan, yang dituntut adalah memendekkan, yaitu memotong dari setiap kepangan rambut sepanjang satu ruas jari, berdasarkan hadis marfū‘ dari Ibnu ‘Abbās: “Wanita tidak wajib mencukur; bagi wanita hanya diwajibkan memendekkan.” (HR. Abū Dāwūd, ath-Thabarānī, ad-Dāraquthnī). Mencukur habis bagi wanita dianggap merusak penampilan. Apabila rambutnya tidak dikepang, ia kumpulkan lalu memotong ujung-ujungnya sepanjang satu ruas jari.
Disunnahkan bagi orang yang telah mencukur atau memendekkan rambutnya untuk sekaligus memotong kuku, merapikan kumis, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak. Namun ia tidak boleh mencukur atau menggunting jenggotnya sedikit pun, karena Nabi ﷺ memerintahkan memelihara jenggot dan melarang mencukurnya atau mengambil sebagian darinya. Seorang muslim wajib menjalankan apa yang diperintahkan Nabi ﷺ dan menjauhi larangan beliau; lebih-lebih lagi orang yang sedang berhaji, karena ia tengah berada dalam ibadah.
Dan siapa pun yang kepalanya memang tidak berambut—seperti orang yang sudah plontos atau yang rambutnya belum tumbuh—