[Ia bukanlah tempat pelemparan; tiang itu hanya dijadikan penanda jamrah, sedangkan tempat pelemparan sebenarnya adalah kolamnya. Apabila kerikil mengenai tiang lalu terpental dan tidak jatuh ke dalam kolam, lemparannya tidak sah.
Jamaah yang lemah—dan siapa pun yang dipersamakan dengan mereka—boleh melempar sesudah lewat tengah malam. Jika selain mereka melempar setelah tengah malam, lemparannya tetap sah, tetapi kurang utama bagi mereka.
Disunnahkan agar seseorang tidak memulai apa pun ketika tiba di Mina sebelum melempar Jumrah ‘Aqabah, karena pelemparan itu merupakan “salam penghormatan” bagi Mina. Dianjurkan bertakbir pada setiap lontaran kerikil sambil berdoa: “Allahumma ’j‘alhu ḥajjan mabrūran wa dzanban maghfūran” (Ya Allah, jadikanlah ini haji yang mabrur dan dosa yang terampuni). Pada hari ‘Id (Yaum an-Nahr) ia tidak melempar selain Jumrah ‘Aqabah; inilah kekhususan jamrah tersebut dibandingkan jamrah-jamrah lainnya.
Setelah melempar Jumrah ‘Aqabah, yang lebih utama adalah menyembelih hewan kurban (hadyu) bila ia wajib menyembelih hadyu tamattu‘ atau qirān: ia membeli hewan, menyembelihnya, membagikan dagingnya, dan mengambil sebagian untuk dimakan sendiri.
Kemudian ia mencukur seluruh rambut kepalanya atau memendekkannya; mencukur lebih utama berdasarkan firman Allah Ta‘ālā: “seraya kalian mencukur rambut kepala kalian atau memendekkannya,” serta hadits Ibnu ‘Umar r.a. bahwa Rasulullah ﷺ mencukur rambut kepalanya pada Haji Wada‘ (muttafaq ‘alaih) dan mendoakan tiga kali bagi orang-orang yang mencukur, serta sekali bagi yang memendekkan.]