[Dan ia mengambil batu-batu kerikil untuk jumrah di sepanjang perjalanannya sebelum tiba di Mina; itulah yang paling utama. Ia juga boleh memungutnya di Muzdalifah atau di Mina—dari mana pun ia mengambil kerikil, hal itu sah—berdasarkan perkataan Ibnu ‘Abbās r.a.: “Rasulullah ﷺ pada pagi hari ‘Aqabah, ketika beliau berada di atas untanya, bersabda, ‘Petikkanlah untukku beberapa kerikil.’ Maka aku memungutkan untuk beliau tujuh butir kerikil—kerikil kecil yang biasa dipakai untuk melempar—lalu beliau menepuk-nepuknya di telapak tangan beliau sambil bersabda, ‘Lemparlah dengan yang semisal ini.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Wahai manusia, jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam agama; sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian hanyalah sikap berlebih-lebihan dalam agama.’ Ukuran kerikil jumrah adalah sebesar biji kacang fava, sedikit lebih besar daripada kacang arab.
Tidak sah melempar dengan selain kerikil, dan tidak pula dengan batu-batu besar, karena Nabi ﷺ melempar dengan kerikil kecil seraya bersabda, ‘Ambillah dariku tata cara manasik kalian.’
Setibanya di Mina—yaitu daerah antara Wadi Muhassir hingga Jamrah ‘Aqabah—ia menuju Jamrah ‘Aqabah, jamrah terakhir dari arah Mekah yang juga disebut jamrah kubra (jamrah besar), lalu melemparnya dengan tujuh kerikil, satu per satu, setelah terbit matahari; waktu pelemparan berlangsung hingga matahari terbenam.
Masing-masing kerikil wajib jatuh ke dalam kolam jamrah, baik ia tetap di sana maupun terpental keluar sesudahnya. Karena itu jamaah haji harus mengarahkan lemparannya ke kolam jamrah, bukan ke tiang penanda yang berdiri tegak, sebab tiang tersebut tidak dibangun untuk dijadikan sasaran lemparan.]