Disunnahkan untuk bermalam di Muzdalifah sampai terbit fajar. Setelah itu ia menunaikan salat Subuh di awal waktunya, lalu berdiam di sana sambil berdoa hingga cahaya pagi merekah, kemudian berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit.
Apabila ia tergolong orang-orang lemah—seperti perempuan, anak-anak, dan semisalnya—ia boleh bersegera berangkat dari Muzdalifah ke Mina ketika bulan telah terbenam. Begitu pula orang kuat yang mengurus mereka boleh pulang bersama mereka setelah lewat tengah malam. Adapun orang-orang kuat yang tidak bersama kaum lemah, sebaiknya tidak keluar dari Muzdalifah sebelum terbit fajar; mereka menunaikan salat Subuh di sana dan tetap berdiam hingga suasana terang.
Bermalam di Muzdalifah merupakan salah satu kewajiban haji; tidak boleh ditinggalkan oleh siapa pun yang tiba di sana sebelum tengah malam. Bagi yang baru sampai setelah tengah malam, cukup baginya tinggal walau sebentar, meskipun yang lebih utama adalah bertahan hingga terbit fajar, menunaikan salat Subuh di sana, lalu berdoa sesudahnya.
Dalam al-Mughnī disebutkan, “Barang siapa baru tiba di Muzdalifah pada paruh malam terakhir, tidak ada kewajiban apa pun atasnya, karena ia tidak sempat mendapatkan bagian dari paruh pertama malam sehingga hukumnya tidak berlaku baginya.”
Orang yang memiliki uzur dibolehkan meninggalkan kewajiban bermalam di Muzdalifah, seperti orang sakit yang perlu dirawat di rumah sakit, atau orang yang dibutuhkan pasien untuk melayaninya,