dan dua iqamah. Ia juga men-qasar salat empat rakaat di ‘Arafah, Muzdalifah, dan Mina; namun di ‘Arafah dan Muzdalifah ia men-jamak sekaligus men-qasar, sedangkan di Mina ia hanya men-qasar tanpa jamak—setiap salat dikerjakan pada waktunya karena tidak ada kebutuhan untuk menjamak.
Kemudian, setelah para jamaah menunaikan salat Zuhur dan Asar dengan qasar dan jamak taqdim pada awal waktu Zuhur, mereka pun mencurahkan waktu untuk berdoa, merendahkan diri, dan memohon dengan sungguh-sungguh kepada Allah Ta‘ala di kemah-kemah mereka di ‘Arafah. Mereka tidak diwajibkan pergi ke Jabal Rahmah, tidak pula harus melihat atau menyaksikannya, dan tidak perlu menghadap ke arahnya ketika berdoa; yang mereka hadapi adalah Ka‘bah yang mulia.
Sebaiknya mereka bersungguh-sungguh dalam berdoa, merendahkan diri, dan bertaubat di tempat yang agung ini, dan terus melakukannya. Baik ia berdoa sambil berkendaraan, berjalan, berdiri, duduk, ataupun berbaring—dalam keadaan apa pun—hendaklah ia memilih doa-doa yang maʾtsur dan menyeluruh. Nabi ﷺ bersabda, “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari ‘Arafah, dan sebaik-baik ucapan yang kuucapkan—demikian pula para nabi sebelumku—adalah: ‘Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya; milik-Nya kerajaan, milik-Nya segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.’”
Ia tetap berada di ‘Arafah dan berdoa hingga matahari terbenam. Tidak boleh meninggalkan ‘Arafah sebelum matahari terbenam; jika ia pergi sebelum itu, ia wajib kembali dan tinggal sampai matahari terbenam. Bila tidak kembali, ia wajib membayar dam karena meninggalkan kewajiban, yaitu menyembelih seekor kambing (yang dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram) atau sepertujuh sapi, atau sepertujuh unta.