Setelah ihram, hendaknya ia menyibukkan diri dengan talbiyah: bertalbiyah saat mengenakan ihram, kemudian bertalbiyah lagi secara berkala sambil mengeraskan suara hingga melempar Jumrah ‘Aqabah pada hari ‘Id.
Pada hari Tarwiyah, orang yang sudah berihram di Mekah berangkat ke Mina; yang lebih utama ia berangkat sebelum matahari tergelincir. Di sana ia menunaikan salat Zuhur dan salat-salat berikutnya sampai Subuh, serta bermalam pada malam kesembilan. Hal ini berdasarkan hadits Jabir radhiyallāhu ‘anhu: “Nabi ﷺ menunggang menuju Mina, lalu salat di sana Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh; kemudian beliau menunggu sebentar sampai terbit matahari.” Bermalam dan salat-salat tersebut bukanlah kewajiban, melainkan sunnah. Begitu pula ihram pada hari Tarwiyah tidak wajib; apabila seseorang berihram haji sebelum atau sesudah hari itu, tetap sah.
Bermalam di Mina pada malam kesembilan dan menunaikan kelima salat di sana adalah sunnah, bukan kewajiban.
Pada pagi hari kesembilan, setelah matahari terbit, para jamaah bergerak dari Mina menuju ‘Arafah. Seluruh kawasan ‘Arafah adalah tempat wuquf kecuali lembah ʿUrnah; di mana pun seseorang berada di dalam lapangan ‘Arafah selain lembah ʿUrnah yang dikecualikan Nabi ﷺ, wuqufnya sah. Batas-batas ‘Arafah telah ditandai dengan patok dan tulisan yang membedakan wilayah ‘Arafah dari selainnya. Siapa yang berada di dalam batas itu berarti ia berada di ‘Arafah, sedangkan yang berada di luarnya dikhawatirkan tidak berada di ‘Arafah. Karena itu jamaah haji hendaknya memastikan dan mengenali batas tersebut agar yakin berada di dalam ‘Arafah.
Apabila matahari telah tergelincir, mereka menunaikan salat Zuhur dan Asar dengan qasar sekaligus jamak, diawali azan.