[Ketika hari Tarwiyah tiba, mereka pun berangkat ke Mina lalu berniat untuk haji.
Seseorang memulai ihram hajinya dari tempat ia sedang menetap, baik ia berada di Mekah, di luar Mekah, maupun di Mina; setelah mengikat ihram ia tidak pergi ke Ka‘bah untuk thawaf.
Syekh al-Islām Ibnu Taimiyyah rahimahullāh berkata, “Pada hari Tarwiyah hendaklah seseorang berihram, lalu ia lakukan sebagaimana yang ia kerjakan di miqāt; jika ia mau ia berihram dari Mekah, dan jika ia mau dari luar Mekah—inilah pendapat yang benar. Para sahabat Nabi ﷺ berihram, sebagaimana perintah beliau, dari al-Baṭḥā’. Sunnahnya adalah memulai ihram dari tempat ia bermukim. Demikian pula penduduk Mekah: mereka memulai ihram dari rumah-rumah mereka, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, ‘Siapa yang rumahnya berada di dalam batas Mekah, maka miqātnya adalah dari rumahnya; bahkan penduduk Mekah memulai ihram mereka dari Mekah.’”
Ibnu al-Qayyim rahimahullāh berkata, “Pada pagi Kamis—hari Tarwiyah—Nabi ﷺ bersama kaum Muslimin berangkat menuju Mina; mereka telah berihram sementara Mekah berada di belakang mereka.”]