Larangan ihram yang kesembilan: mubâsyarah selain jimaʿ, yaitu menyentuh istri di luar kemaluan. Tidak boleh bagi orang yang sedang berihram melakukan mubâsyarah dengan perempuan, karena itu merupakan jalan menuju jimaʿ yang terlarang. Yang dimaksud dengan mubâsyarah adalah menyentuh perempuan dengan syahwat.
Karena itu, orang yang berihram wajib menghindari rafats, kefasikan, dan perdebatan, sebagaimana firman Allah Ta‘âlâ: “Maka barang siapa yang menetapkan niat haji di dalamnya, maka janganlah ia rafats, berbuat fasik, dan berdebat dalam (masa) haji.”
Yang dimaksud dengan rafats adalah jimaʿ; istilah ini juga dipakai untuk segala hal yang menjadi pendahulu jimaʿ, seperti mubâsyarah, mencium, meraba, dan ucapan yang memuat penyebutan jimaʿ.
Fusûq (kefasikan) berarti maksiat, sebab maksiat saat berihram lebih berat dan lebih buruk karena seseorang sedang dalam keadaan merendahkan diri di hadapan Allah.
Jidâl ialah berbantah-bantahan tentang perkara yang tidak bermanfaat, bertengkar dengan teman seperjalanan, berselisih, dan saling mencela. Adapun debat untuk menjelaskan kebenaran, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang mungkar, maka hal itu justru diperintahkan, sebagaimana firman-Nya: “Dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik.”
Disunnahkan bagi orang yang berihram untuk sedikit berbicara kecuali dalam hal yang bermanfaat. Dalam ash-Shahîhain terdapat hadis dari Abu Hurairah: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”