[Selain itu, tidak haram baginya membunuh binatang yang dagingnya memang diharamkan untuk dimakan—seperti singa dan harimau—karena binatang-binatang itu mendatangkan bahaya bagi manusia; demikian pula, tidak haram baginya membunuh penyerang, demi membela diri atau hartanya.
Apabila orang yang berihram terpaksa melakukan salah satu larangan ihram, ia boleh melakukannya lalu menebusnya dengan fidyah, berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ: “Maka barang siapa di antara kalian sakit atau mempunyai gangguan di kepalanya, maka ia wajib membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau kurban.”
Larangan ihram yang ketujuh: akad nikah. Orang yang sedang berihram tidak boleh melakukan akad nikah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, sebagai wali ataupun wakil; karena Muslim meriwayatkan dari ‘Utsmân: “Orang yang berihram tidak menikah dan tidak menikahkan.”
Larangan ihram yang kedelapan: berjimaʿ (hubungan suami-istri), berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ: “Maka barang siapa yang menetapkan niat haji di dalamnya, maka janganlah ia rafats,” Ibnu ‘Abbâs berkata, “Yang dimaksud rafats adalah jimaʿ.”
Barang siapa berjimaʿ sebelum tahallul pertama, maka hajinya rusak, tetapi ia tetap wajib melanjutkan dan menyempurnakan manasiknya, sesuai firman Allah Ta‘âlâ: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” Ia juga wajib menggantinya pada tahun berikutnya dan menyembelih seekor unta. Adapun bila jimaʿ terjadi setelah tahallul pertama, hajinya tidak batal, tetapi ia wajib menyembelih seekor kambing.]