al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Beliau ﷺ juga bersabda tentang orang yang berihram yang terjungkal dari kendaraannya hingga meninggal: “Jangan kalian beri hanut (wewangian kafur) kepadanya,”—hadis ini disepakati al-Bukhârî dan Muslim; dan dalam riwayat Muslim disebutkan: “Jangan pula kalian menyentuhnya dengan wewangian.”

Hikmah pelarangan wewangian bagi orang yang berihram adalah agar ia menjauh dari kemewahan, perhiasan dunia, dan segala kenikmatannya, serta memusatkan perhatian kepada akhirat.

Orang yang berihram tidak boleh sengaja menghirup aroma wangi, dan tidak boleh mengoleskan minyak atau bahan yang diberi pewangi.

Larangan ihram yang keenam: membunuh atau menangkap hewan buruan darat. Allah Ta‘âlâ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan sementara kalian sedang berihram,” yakni ihram haji atau umrah; dan firman-Nya, “Dan diharamkan atas kalian hewan buruan darat selama kalian dalam ihram,” yakni dilarang berburu hewan darat selama masih ihram. Karena itu, orang yang berihram tidak boleh berburu hewan darat, tidak boleh membantu perburuan, dan tidak boleh menyembelihnya.

Haram pula baginya memakan hewan yang ia buru sendiri, yang diburu untuknya, atau yang ia bantu pemburuannya; karena hukumnya seperti bangkai.

Adapun hewan buruan laut tidak diharamkan, sebagaimana firman Allah Ta‘âlâ, “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanannya.”

Demikian pula, tidak haram baginya menyembelih hewan jinak seperti ayam atau hewan ternak, karena itu bukan termasuk hewan buruan.]

وقال في المحرم الذي وقصته راحلته: "ولا تحنطوه"، متفق عليهما، ولمسلم: "ولا تمسوه بطيب". والحكمة في منع المحرم من الطيب: أن يبتعد عن الترفه وزينه الدنيا وملاذها، ويتجه إلى الآخرة. ولا يجوز للمحرم قصد شم الطيب ولا الادّهان بالمواد المطيبة. السادس من محظروات الإحرام: قتل صيد البر واصطياده؛ لقوله تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُم﴾ ، أي: محرمون بالحج أو العمرة، وقوله تعالى: ﴿وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً﴾ ، أي يحرم عليكم الاصطياد من صيد البر ما دمتم محرمين؛ فالمحرم لا يصطاد صيدًا بريا، ولا يعين على صيد، ولا يذبحه. ويحرم على المحرم الأكل مما صاده أو صيد لأجله أو أعان على صيده؛ لأنه كالميتة. ولا يحرم صيد البحر؛ لقوله تعالى: ﴿أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ﴾ . ولا يحرم عليه ذبح الحيوان الإنسي كالدجاج وبهيمة الأنعام؛ لأنه ليس بصيد.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie