[Beliau ﷺ juga bersabda tentang orang yang berihram yang terjungkal dari kendaraannya hingga meninggal: “Jangan kalian beri hanut (wewangian kafur) kepadanya,”—hadis ini disepakati al-Bukhârî dan Muslim; dan dalam riwayat Muslim disebutkan: “Jangan pula kalian menyentuhnya dengan wewangian.”
Hikmah pelarangan wewangian bagi orang yang berihram adalah agar ia menjauh dari kemewahan, perhiasan dunia, dan segala kenikmatannya, serta memusatkan perhatian kepada akhirat.
Orang yang berihram tidak boleh sengaja menghirup aroma wangi, dan tidak boleh mengoleskan minyak atau bahan yang diberi pewangi.
Larangan ihram yang keenam: membunuh atau menangkap hewan buruan darat. Allah Ta‘âlâ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan sementara kalian sedang berihram,” yakni ihram haji atau umrah; dan firman-Nya, “Dan diharamkan atas kalian hewan buruan darat selama kalian dalam ihram,” yakni dilarang berburu hewan darat selama masih ihram. Karena itu, orang yang berihram tidak boleh berburu hewan darat, tidak boleh membantu perburuan, dan tidak boleh menyembelihnya.
Haram pula baginya memakan hewan yang ia buru sendiri, yang diburu untuknya, atau yang ia bantu pemburuannya; karena hukumnya seperti bangkai.
Adapun hewan buruan laut tidak diharamkan, sebagaimana firman Allah Ta‘âlâ, “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanannya.”
Demikian pula, tidak haram baginya menyembelih hewan jinak seperti ayam atau hewan ternak, karena itu bukan termasuk hewan buruan.]