Sarung tangan (al-qufâzân) adalah suatu benda yang dibuat khusus untuk kedua tangan; tangan dimasukkan ke dalamnya sehingga terlindung dari udara dingin.
Wanita wajib menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki dengan selain burqu‘, karena perkataan ‘Aisyah ﵂: “Para pengendara biasa melewati kami sementara kami sedang berihram bersama Rasulullah ﷺ. Apabila mereka sejajar dengan kami, salah seorang di antara kami menjulurkan jilbabnya ke wajahnya; dan apabila mereka telah berlalu, kami pun menyingkapnya.” (HR. Ahmad, Abu Dâwud, dan lainnya).
Tidak mengapa bila kain yang dijulurkan itu menyentuh kulit wajahnya, karena ia hanya dilarang memakai burqu‘ dan niqab, bukan menutupi wajah dengan selain keduanya.
Syai kh al-Islâm berkata, “Seorang wanita tidak dibebani untuk menjauhkan penutupnya dari wajah—baik dengan kayu, tangan, maupun dengan cara apa pun—karena Nabi ﷺ menyamakan wajah dan kedua tangannya; keduanya seperti badan laki-laki, bukan seperti kepalanya. Para istri beliau ﷺ menurunkan kain ke wajah mereka tanpa memperhatikan jarak (pemisah).”
Beliau juga berkata, “Boleh bagi wanita menutupi wajahnya dengan kain yang melekat, selain niqab dan burqu‘.” Selesai.
Larangan ihram yang kelima: memakai wewangian. Haram bagi orang yang berihram menggunakan wewangian, baik pada tubuhnya, pakaiannya, maupun memakainya dalam makanan atau minuman; karena Nabi ﷺ memerintahkan Ya‘la bin Umayyah untuk mencuci wewangian itu dan melepaskan jubahnya.