hingga beliau ﵀ berkata: “Inilah maksud perkataan para ahli fikih: ‘Orang yang berihram tidak boleh memakai pakaian berjahit.’ Pakaian berjahit adalah setiap pakaian yang dibuat pas mengikuti ukuran anggota tubuh, dan ia tidak boleh mengenakan sesuatu yang searti dengan celana panjang, seperti celana dalam dan yang semisalnya.” Selesai.
Jika orang yang berihram tidak mendapatkan sandal, ia boleh memakai sepatu kulit; atau jika ia tidak mendapatkan kain izâr, ia boleh memakai celana panjang hingga ia mendapatkannya. Apabila ia kemudian memperoleh izâr, ia harus menanggalkan celana panjang itu dan mengenakan izâr, karena Nabi ﷺ memberi keringanan di ‘Arafah untuk memakai celana panjang bagi orang yang tidak menemukan izâr.
Adapun wanita, selama ihram ia boleh memakai pakaian apa saja yang ia kehendaki demi menutup dirinya, kecuali tidak boleh memakai burqu‘—yaitu penutup wajah yang memiliki dua lubang untuk mata. Wanita yang berihram tidak memakainya; ia menutup wajahnya dengan kerudung atau jilbab, dan ia tidak boleh memakai sarung tangan, karena sabda Nabi ﷺ: “Wanita tidak boleh bercadar dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. al-Bukhari dan lainnya).
Al-Imam Ibn al-Qayyim ﵀ berkata, “Larangan Nabi agar wanita tidak bercadar dan tidak memakai sarung tangan menunjukkan bahwa wajahnya diperlakukan seperti badan laki-laki, bukan seperti kepalanya. Karena itu, haram baginya memakai sesuatu yang dibuat dan dijahit mengikuti ukuran wajah, seperti niqab dan burqu‘, bukan haram menutupnya dengan kerudung, jilbab, dan semisalnya. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara dua pendapat.” Selesai.