[Dan ia boleh berteduh di bawah tenda, pohon, atau bangunan, karena Nabi ﷺ pernah didirikan sebuah tenda untuk beliau lalu beliau berdiam di dalamnya ketika sedang berihram. Demikian pula, orang yang berihram dibolehkan berteduh dengan payung apabila diperlukan, naik kendaraan beratap, dan membawa barang di atas kepalanya selama tidak dimaksudkan untuk menutup kepala.
Larangan keempat: bagi laki-laki memakai pakaian berjahit yang menutup seluruh atau sebagian tubuhnya, seperti kemeja, serban, celana panjang, dan setiap pakaian yang dibuat pas seukuran anggota badan—seperti sepatu kulit, sarung tangan, dan kaus kaki. Hal ini berdasarkan hadis dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa ketika beliau ﷺ ditanya, “Pakaian apakah yang boleh dipakai orang yang berihram?” beliau menjawab, “Janganlah ia memakai kemeja, serban, jubah bertudung, celana panjang, pakaian yang terkena pewarna wars atau za‘farân, dan juga jangan memakai sepatu kulit.”
Syaikhul-Islam Ibn Taymiyyah ﵀ berkata, “Nabi ﷺ melarang orang yang berihram mengenakan kemeja, jubah bertudung, celana panjang, sepatu kulit, dan serban; beliau juga melarang menutup kepala orang yang berihram setelah wafatnya, serta memerintahkan orang yang memasuki ihram dalam keadaan memakai jubah untuk melepasnya. Apa pun yang termasuk dalam kategori ini tergolong sarana menuju hal yang dilarang Nabi ﷺ. Apa saja yang serupa dengan kemeja hukumnya sama: ia tidak boleh memakai kemeja berlengan maupun tanpa lengan, baik ia memasukkan tangannya ke dalam lengan baju ataupun tidak, baik pakaian itu utuh maupun sobek. Demikian pula ia tidak boleh memakai jubah atau ‘abayah yang dimasuki kedua tangannya …]