[Dan dalam hadis Ka‘b bin ‘Ujrah disebutkan: “Aku mengalami gangguan di kepalaku, lalu aku dibawa menghadap Rasulullah ﷺ sementara kutu berjatuhan di wajahku. Beliau bersabda, ‘Aku tidak menyangka kesulitanmu telah sampai seperti yang kulihat ini. Apakah engkau mempunyai seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Maka turunlah ayat: ‘…maka wajib membayar fidyah dengan berpuasa, bersedekah, atau menyembelih kurban.’ Beliau menegaskan, ‘Yaitu puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.’” (Muttafaq ‘alaih). Gangguan itu bukan berasal dari rambut, melainkan dari kutu.
Orang yang berihram dibolehkan mencuci rambutnya dengan daun bidara (sidr) dan sejenisnya; dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mencuci kepalanya ketika beliau sedang berihram, lalu menggerakkan kepalanya dengan kedua tangannya—menariknya ke depan dan ke belakang.
Syaikh Taqiyuddin ﵀ berkata, “Boleh baginya mandi besar (mandi janabah) menurut ijma‘—yakni apabila ia bermimpi basah ketika sedang berihram—demikian pula mandi karena selain janabah.”
Larangan ketiga: menutup kepala bagi laki-laki, karena Nabi ﷺ melarang memakai serban dan burnus (jubah bertudung).
Al-‘Allâmah Ibn al-Qayyim ﵀ berkata, “Segala sesuatu yang melekat dan menempel yang dimaksudkan untuk menutup kepala—seperti serban, topi, peci, dan semisalnya—diharamkan menurut kesepakatan.”
Larangan itu berlaku baik penutup tersebut lazim dipakai, seperti serban, maupun yang tidak lazim dipakai, seperti kertas, tanah liat, pacar, atau perban.]