[Bab Larangan-Larangan Ihram
Larangan-larangan ihram adalah perbuatan-perbuatan terlarang yang wajib dijauhi oleh orang yang sedang berihram karena keadaan ihramnya.
Larangan-larangan ini berjumlah sembilan:
-
Mencukur rambut. Haram bagi orang yang berihram menghilangkan rambut dari seluruh tubuhnya tanpa uzur, baik dengan mencukur, mencabut, maupun mencungkil, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sampai hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya.” Allah secara tegas melarang mencukur kepala; rambut pada anggota tubuh lain disamakan dengannya menurut kesepakatan ulama karena maknanya serupa, dan karena menghilangkannya termasuk bentuk kenikmatan. Mencukur rambut menandakan kemewahan yang bertentangan dengan keadaan ihram, sebab orang yang berihram seharusnya tampak kusut dan berdebu. Apabila ada rambut yang tumbuh di mata lalu ia mencabutnya, maka tidak wajib membayar denda, karena rambut itu tidak berada pada tempatnya dan ia hanya menyingkirkan sesuatu yang mengganggu.
-
Memotong kuku tangan atau kaki tanpa uzur. Bila kukunya patah lalu ia membuang bagian yang patah itu, atau terlepas bersama kulit, maka tidak ada denda atasnya, karena ia hilang sebagai ikutan dari yang lain dan sesuatu yang mengikuti tidak dikenai hukum tersendiri.
Hal ini berbeda dengan orang yang mencukur rambutnya karena kutu atau sakit kepala, sesuai firman Allah Ta‘ala: “Maka barang siapa di antara kalian sakit atau mengalami gangguan di kepalanya, maka wajib membayar denda dengan berpuasa, bersedekah, atau menyembelih hewan kurban,”]