[Adapun shalat sebelum ihram, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa tidak ada shalat khusus untuk ihram. Namun jika bertepatan dengan waktu shalat fardhu, hendaklah ia berihram sesudahnya, karena Nabi ﷺ memulai ihram setelah selesai shalat, dan dari Anas diriwayatkan bahwa beliau ﷺ menunaikan shalat Zuhur lalu menaiki kendaraannya.
Ibnu Al-Qayyim ﵀ berkata, “Tidak terdapat riwayat bahwa Nabi ﷺ menunaikan dua rakaat khusus ihram selain shalat Zuhur yang wajib.”
Ada satu catatan penting:
Banyak jamaah haji mengira bahwa ihram harus dimulai dari masjid yang dibangun di miqat. Akibatnya mereka berbondong-bondong ke sana, laki-laki maupun perempuan, berdesak-desakan di dalamnya, bahkan ada yang melepas pakaian dan mengenakan pakaian ihram di situ. Anggapan ini tidak memiliki dasar. Yang diminta dari seorang Muslim hanyalah berihram dari kawasan miqat, di mana saja di dalamnya, bukan di satu titik tertentu. Hendaklah ia berihram di tempat yang paling mudah baginya, paling nyaman bagi diri dan rombongannya, paling menutup aurat, dan paling jauh dari kerumunan. Masjid-masjid yang ada di miqat pada masa kini tidak ada pada zaman Nabi ﷺ dan bukan dibangun untuk tempat ihram, melainkan agar penduduk sekitar dapat menegakkan shalat di dalamnya. Inilah yang kami ingin tekankan; Allah-lah yang memberi taufik.
Sesudah itu ia boleh memilih untuk berihram dengan salah satu dari tiga jenis manasik, yaitu: tamattu’, qiran, dan ifrad:]